Karang Mumus Kota Samarinda
Portal Kelurahan • Samarinda Kota

Situs Resmi Kelurahan

Karang Mumus

Pemerintah Kota Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 Jumat : 08.00 - 15.00 Sabtu & Minggu : Libur
INFO
|

KETENTUAN IDUL ADHA 1447 H / 2026 M

25 May 2026
0 x
KETENTUAN IDUL ADHA 1447 H / 2026 M

Atas dasar tersebut dipandang perlu untuk melakukan pengaturan sebagai berikut:

1) Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Panti Pijat dan Refleksi DITUTUP terhitung sejak tanggal 24 s/d 30 Mei 2026 dan tanggal 31 Mei 2026 beroperasi kembali. 2) Pelaku Usaha Penjualan Hewan Qurban sebelum menjalankan usahanya wajib: a. Melaporkan Usahanya kepada Kelurahan Setempat; b. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ) untuk setiap hewan yang diperdagangkan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda; c. Melakukan disinfeksi tempat Penjualan Hewan Qurban minimal 1 kali dalam 1 minggu; d. Menyediakan tempat penampungan sementara kotoran hewan (Kohe); e. Menjaga kebersihan lokasi tempat usaha dan sekitar tempat usaha; f. Melakukan pembongkaran mandiri tempat usaha dan membersihkan kotoran hewan (Kohe) paling lambat 3 hari setelah hari Tasyrik (16 Dzulhijjah 1447 H / 2 Juni 2026 Masehi).

3) Pelaku Usaha Penjualan Hewan Qurban dalam menjalankan usahanya dilarang: a. Berjualan diatas trotoar, taman, atau bahu jalan, diatas parit dan fasilitas umum untuk menghindari kesan kumuh dan kemacetan; b. melakukan pemotongan hewan di lokasi tempat usaha. 4) Takbiran dilakukan pada malam hari Idul Adha dan selama hari Tasyrik ( 11 s/d 13 Dzulhijjah) di setiap Masjid/Musholla/Langgar/Surau dengan menggunakan pengeras suara luar di batasi sampai pukul 22.00 wita. 5) Takbiran keliling hanya diperkenankan di lingkungan sekitar kampung tempat tinggal dengan jalan kaki tanpa menggunakan kendaraan bermotor dan dilarang menggunakan/menyalakan semua jenis petasan dan kembang api. 6) Pengawasan dan pengendalian terhadap penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Penjualan Hewan Qurban dilakukan bersama oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan se- Kota Samarinda. 7) Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor:100.03.4.3/0409/011.01 Tanggal 11 Februari 2026 Perihal: Penutupan THM dan Sejenisnya Serta Rumah Biliard dan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 8) Apabila para pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Panti Pijat dan Refleksi, dan Penjualan Hewan Qurban dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam edaran ini maka akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dan dipatuhi sebagaimana mestinya.

Beranda Layanan Data Aduan
Karang Mumus
Kota Samarinda